JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM sendiri terbagi sesuai dengan golongan kendaraan bermotor (ranmor), salah satunya SIM C untuk sepeda motor.
SIM C terbagi lagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I , dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Baca juga: Marquez Turun Posisi di GP Belanda, Melanggar Aturan Tekanan Ban
Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut perbedaan SIM C, C I, dan SIM C II.
Kemudian untuk syarat pembuatan SIM C, C I, dan C II, sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C:
Syarat membuat SIM C I:
Syarat membuat SIM C II:
Baca juga: Telat Ganti Oli Motor, Wanita Ini Rugi Uang Jutaan Rupiah
Dikutip Kompas.com, mulai 1 Juni 2024 syarat pembuatan SIM di sejumlah wilayah tambah harus memiliki BPJS Kesehatan.
Daerah ini meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara, untuk biaya proses pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
Selain itu, terdapat juga tes kesehatan dan psikologi yang dikenai tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.