JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, untuk pengemudi kendaraan roda empat harus memiliki SIM golongan A.
Untuk pembuatan SIM A ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Baca juga: Ragam Mobil Bekas Seharga Yamaha Xmax, Dapat Datsun hingga Serena
Berikut persyaratan pembuatan SIM A perorangan atau umum berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf a:
Dikutip dari Kompas.com, mulai Senin (1/7/2024) kepesertaan BPJS akan menjadi salah satu syarat pembuatan SIM, dan akan dilakukan uji coba pada beberapa daerah antara lain, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: MG Cyberster Meluncur di GIIAS 2024, Sudah Bisa Dipesan Rp 10 Juta
Sementara, untuk tarif pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dituliskan, tarif pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, serta ada biaya lainnya yang diperlukan ketika membuat SIM di SATPAS yaitu, asuransi Rp 30.000 dan tes pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 ini mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.
Contoh, asuransi Rp 30.000, tes kesehatan Rp 25.000 dan biaya pembuatan SIM A Rp 120.000, maka total biaya yang dikeluarkan Rp 175.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.