Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Jarak Tempuh Tak Jadi Patokan Mutlak Ganti Oli | Mengenal Teknologi ETLE Face Recognition yang Jadi Dasar Sistem Tilang Poin | Pahami Siklus Hidup Baterai Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi harus mengetahui bahwa jarak tempuh bukan satu-satunya patokan dalam pergantian oli mesin. Bagi mobil yang digunakan di dalam kota dengan perjalanan relatif pendek, waktu penggunaan juga perlu diperhatikan.

Artinya, meskipun kilometer belum tercapai atau 5.000 ke bawah tetapi masa penggunaan sudah memasuki enam bulan, pemilik tetap harus mengganti oli mesin supaya menjaga performa kendaraan.

Selain itu, artikel mengenai wacana penerapan tilang berbasis poin jadi salah satu yang paling dicari pembaca Kompas Otomotif pada Selasa (25/6/2024). Termasuk, teknologi ETLE Face Recognition yang jadi landasan utamanya.

Berikut 5 artikel terpopuler di Kompas Otomotif pada Selasa, 25 Juni 2024;

1. Jarak Tempuh Tak Jadi patokan Mutlak Penggantian Oli Mesin

Kepala Bengkel Auto2000 Pramuka, Suparna menjelaskan tak sedikit pemilik mobil berpatokan pada jarak tempuh, padahal masalah waktu juga jadi hal yang harus diperhatikan.

Untuk mobil yang digunakan di dalam kota, umumnya jarak tempuh masih di bawah ketentuan servis berkala.

Tetapi bila hal tersebut sudah melewati jadwal servis, contoh lebih dari enam bulan, maka tetap wajib melakukan perawatan.

2. Teknologi ETLE Face Recognition Jadi Dasar Sistem Tilang Poin

Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE Face Recognition) nantinya mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ETLE Face Recognition nantinya dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

3. Wacana Aturan Tilang Berbasis Poin, Begini Skemanya

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” ujar Slamet di Jakarta belum lama ini.

Apabila total poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi; penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

4. Sasis Hino RK 280 dan RM 280, Mana yang Cocok Buat Bus AKAP?

Guntur Nugraha, Bus Dept. Head HMSI menjelaskan, Hino RM 280 dengan model space frame punya keunggulan dari segi bagasi. Model tengahnya yang tembus jadi bisa memuat barang lebih banyak dari RK.

Keunggulang space frame yang memungkinkan bagasi yang luas dan juga kenyamanan dengan air suspensionnya," ucap Guntur.

Sedangkan RK, saat dijadikan bodi bus di tengah bagasinya masih ada sasis yang panjang dari depan ke belakang. Selain itu, RK juga masih memakai per daun, jadi tidak seempuk RM yang sudah pakai suspensi udara.

5. Mengenal Siklus Hidup Baterai Kendaraan Listrik

Pabrikan kendaraan listrik biasanya memberikan kisaran kemampuan umur baterai. Kisaran umur tersebut biasanya menggunakan jangka waktu tahun.

Contohnya untuk baterai motor listrik listrik diklaim mampu mencapai masa terbaiknya dalam waktu tiga tahun.

Namun, umur baterai sebetulnya bukan berdasarkan tahun melainkan pengecasan. Semakin sering baterai dicas, maka kemampuannya disebut berkurang. Kemampuan itu yang kemudian disebut life cycle.

Life cycle baterai ialah siklus penggunaan baterai yaitu nol sampai 100 persen dan sebaliknya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/26/063916915/populer-otomotif-jarak-tempuh-tak-jadi-patokan-mutlak-ganti-oli-mengenal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke