SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan mobil masuk ke kolong belakang truk atau tabrak belakang memiliki tingkat fatalitas yang cukup tinggi bagi pengemudi dan penumpang.
Seperti dua kecelakaan maut yang terjadi baru-baru ini, insiden pertama melibatkan mobil sport Porsche yang remuk dan masuk ke kolong belakang truk. Serta, kasus kedua Mitsubishi Pajero Sport yang terbelah menabrak truk parkir di bahu jalan tol.
Dari kedua insiden tersebut, truk yang ditabrak tidak dilengkapi dengan bumper belakang atau rear underrun protection (RUP). Padahal pemasangan RUP sangat berperan penting dalam mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Hasil Konsumsi BBM New Xpander Cross di Rute Tol
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, fungsi bumper belakang truk sangat penting.
“Itu alasan KNKT begitu getol mendorong semua truk wajib dilengkapi RUP atau bumper belakang,” kata Wildan kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, pemasangan RUP juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemasangan RUP bisa menjadi cara untuk menurunkan fatalitas jika terjadi kecelakaan.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Dilarang Menyalip dan Berhenti di Bahu Jalan Tol
“Pasalnya, truk adalah kendaraan yang berjalan lebih lambat dari kendaraan lainnya dan sering jadi sasaran empuk kendaraan yang lebih cepat dan pengemudinya lengah atau mengantuk,” kata Djoko.
“Salah satu cara mencegahnya adalah dengan memasang bumper belakang pada semua truk tanpa kecuali,” kata dia.
Pemasangan bumper belakang pada truk bukan hanya sekedar langkah preventif saja, tapi juga keharusan untuk meningkatkan keselamatan di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.