KLATEN, KOMPAS.com - Bumper belakang alias rear underrun protection (RUP) pada truk rupanya menjadi perangkat wajib yang harus ada guna meningkatkan keselamatan.
Seperti ketika terjadi tabrak belakang, maka bumper tersebut dapat menjadi tumpuan benturan sehingga mobil kecil tidak masuk ke kolong truk.
Namun, apakah pemasangan perangkat tersebut benar efektif menekan tingkat fatalitas ketika terjadi kendaraan?
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Dilarang Menyalip dan Berhenti di Bahu Jalan Tol
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, mengatakan, RUP memiliki peran penting dalam mengurangi risiko fatalitas atas timbulnya korban jiwa ketika terjadi tabrakan pada bagian belakang truk.
Wildan juga mengatakan, pihaknya terus mendorong semua truk wajib dilengkapi dengan RUP atau bumper belakang.
“Untuk penurunan fatalitas, kami mendorong semua kendaraan barang wajib dilengkapi dengan perisai kolong belakang (RUP),” ucap Wildan, belum lama ini.
Baca juga: Hindari Tabrak Belakang, Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan RUP sudah menjadi perangkat wajib ada pada kendaraan truk.
“Tetapi kerasnya hantaman ketika terjadi kecelakaan belum tentu bisa efektif menahan benturan, belum lagi bila material dan konstruksinya asal-asalan atau sekadar formalitas saja,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Sony mengatakan bila RUP cuma sekadar ada dan tidak standar justru bisa memperparah tingkat fatalitas pihak yang menabrak.
Baca juga: Demi Keselamatan, Truk Dilarang Parkir di Bahu Jalan Tol
“Harus terbuat dari bahan yang kokoh, sehingga memang dapat menjadi penahan kendaraan agar mobil kecil tidak masuk ke kolong saat terjadi tabrakan,” ucap Sony.
Jadi, menurut Sony, pemasangan RUP pada truk memang bisa mengurangi tingkat fatalitas ketika terjadi tabrak belakang asal perangkat terbuat dari bahan yang kokoh dan sesuai standar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.