Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Kompas.com - 22/06/2024, 08:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayar oleh setiap pemilik setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan secara langsung menggugurkan keabsahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu ada beberapa keringanan berupa diskon.

Berikut ini 7 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

 

1. Jakarta

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Sambil Berlibur di PRJ Kemayoran

Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui super app BRImoDok. BRI Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui super app BRImo

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Manfaatnya

 

3. Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Program ini akan berakhir sampai pada 30 Juni 2024.

Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
  • Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
  • Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Pj Bupati Andi Ony, Realisasi Pajak Daerah Naik Rp 99 Miliar

Bapenda Jateng adakan program keringanan membayar pajak kendaraan bermotorTangkapan layar Bapenda Jateng adakan program keringanan membayar pajak kendaraan bermotor

4. Jawa Tengah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau