KLATEN, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayar oleh setiap pemilik setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan secara langsung menggugurkan keabsahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu ada beberapa keringanan berupa diskon.
Berikut ini 7 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
View this post on Instagram
1. Jakarta
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Sambil Berlibur di PRJ Kemayoran
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Manfaatnya
View this post on Instagram
3. Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Program ini akan berakhir sampai pada 30 Juni 2024.
Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:
Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Pj Bupati Andi Ony, Realisasi Pajak Daerah Naik Rp 99 Miliar
4. Jawa Tengah