Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Perpanjang STNK yang Beda Alamat di KTP

Kompas.com - 09/05/2024, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang dimiliki semua kendaraan bermotor, dan wajib dilakukan perpanjangan tahunan maupun lima tahunan.

Perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.

Sementara, untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali wajib dilakukan di Samsat terdekat yang nantinya akan mengganti pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Diggia Sebut Motor MotoGP Harus Canggih

Penonaktifan NIK DKI berdampat pada BPJS Kesehatan.Dok. Istimewa Penonaktifan NIK DKI berdampat pada BPJS Kesehatan.

Salah satu persyaratan perpanjangan STNK adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data pada STNK.

Lantas, bagaimana jika alamat di KTP dan STNK berbeda?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pemilik kendaraan yang alamat di KTP dan STNK berbeda tidak dapat langsung perpanjang.

“Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat,” kata Alfian kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Kaca Film Gelap Bukan Jaminan Bikin Kabin Mobil Adem


Kebijakan ini sesuai dengan syarat perpanjangan STNK yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Pada pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya KTP, sehingga agar alamat yang tercantum sama maka STNK perlu diganti. Adapun untuk dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  • KTP asli
  • BPKB asli STNK asli
  • Cek fisik kendaraan bermotor
  • Surat keterangan fiskal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat

Baca juga: Wuling Buka Promo buat Air ev, Almaz dan Alvez

Sementara itu, berikut prosedur yang harus dilakukan untuk proses pindah alamat:

  • Pemohon melaksanakan cek fisik kendaraan di Samsat
  • Cabut berkas dan cetak fiskal di Samsat awal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat
  • Pemohon melaksanakan pendaftaran di kantor BPKB
  • Pemohon selanjutnya kembali ke Samsat untuk proses cetak STNK dan TNKB
  • Pemohon mengambil BPKB yang sudah tercetak sesuai tanggal yang ditetapkan

Alfian juga mengatakan, jika perubahan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK maka biaya ada biaya penggantian perubahan alamat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com