JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah dengan hadirnya aplikasi Digital Korlantas Polri. Pertama cukup daftar secara online, dilanjutkan dengan uji teori dan kalau lulus, langsung praktik di Satpas terdekat.
Untuk tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online, pemohon SIM bisa melakukannya melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online, dilakukan dengan menggunakan laman app.eppsi.id.
Jadi yang mau membuat SIM baru, tidak perlu lagi daftar atau antre di Satpas, cukup uji praktik saja. Dengan begitu, proses pembuatan SIM jadi makin simpel.
Berikut ini syarat buat SIM online, yaitu usia:
Persyaratan administrasi:
Persyaratan kesehatan:
Lulus ujian:
Tata cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Biaya pendaftaran pembuatan SIM:
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/20/171200215/agar-tidak-kena-tipu-ini-cara-syarat-dan-biaya-bikin-sim-secara-online