JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Hari Raya Idul Adha 1445 H, Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.
Sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan ini berlaku mulai Jumat (15/6/2024) hingga Selasa (18/6/2024) atau selama lima hari.
“Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa tanggal 14 Juni 2024 - 18 Juni 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.
Adapun aturan dan waktu penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/15/122200615/ingat-hari-ini-ada-ganjil-genap-di-puncak-bogor