Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Motor Listrik Charged Rimau Jadi Rp 19 Jutaan

Kompas.com - 14/06/2024, 09:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri Charged Mobillitas, sebagai produsen dari merek Charged Indonesia, akhirnya mengumumkan telah meraih sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang berlaku buat Charged Rimau.

Stephanus Widi, Chief Commercial Officer Charged, mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap Charged sebagai manufakturing dan distributor langsung motor listrik roda dua.

Ia menambahkan, perusahaan berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat Indonesia dalam bertransformasi menuju mobilitas yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca juga: Kendaraan Tidak Bayar Pajak, Data Kepemilikan Bisa Dihapus

Pabrik Motor listrik ChargedDok. Charged Indonesia Pabrik Motor listrik Charged

“Kami yakin bahwa pencapaian nilai TKDN adalah manifestasi dari komitmen kami untuk berkontribusi kepada bangsa dan ekonomi Indonesia,” ujar Stephanus dalam keterangan resmi, Kamis (13/6/2024).

“Serta menjadi bagian dalam memimpin perubahan besar dalam transformasi gaya hidup modern yang lebih baik," kata dia.

Industri Charged Mobillitas menyatakan bahwa pemerintah telah mengumumkan pemberian subsidi untuk motor listrik charged per tanggal 11 Juni 2024.

Baca juga: Format SIM Baru Berlaku Juli 2024, Simak Syarat Pembuatannya

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Mengenai produk yang telah meraih sertifikat TKDN saat ini adalah Rimau. Produk ini nantinya siap menjadi pilihan masyarakat dan berhak mendapatkan subsidi dengan mendaftar melalui Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA).

“Rimau menjadi produk pertama yang sudah mencapai kandungan lokal sebanyak 40 persen. Kami juga melakukan peningkatan pada beberapa sektor untuk menjawab kebutuhan yang ada di pasar,” ucap Stephanus.

Sebagai informasi, berdasarkan harga yang tertera di website resmi, Charged Rimau dibanderol Rp 26.880.000 (OTR Jakarta, unit+charger). Setelah mendapat subsidi Rp 7 juta, artinya harga motor listrik ini menjadi Rp 19.880.000. Dengan catatan, harga ini belum termasuk biaya baterai yang ditawarkan dengan sistem sewa Rp 350.000 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tol Layang MBZ vs Tol Jakarta-Cikampek: Mana yang Lebih Efisien?

Tol Layang MBZ vs Tol Jakarta-Cikampek: Mana yang Lebih Efisien?

Tips N Trik
5 Tips Ampuh Cegah Microsleep Saat Perjalanan Jauh

5 Tips Ampuh Cegah Microsleep Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Penjualan LSUV di Indonesia Turun Signifikan Menjelang Akhir 2024

Penjualan LSUV di Indonesia Turun Signifikan Menjelang Akhir 2024

Feature
Bus Baru PO Garuda Mas: Jetbus 5 Dream Coach dengan Fasilitas Mewah

Bus Baru PO Garuda Mas: Jetbus 5 Dream Coach dengan Fasilitas Mewah

Niaga
Pembatasan Angkutan Barang Kembali Diberlakukan Hari Ini

Pembatasan Angkutan Barang Kembali Diberlakukan Hari Ini

Niaga
Catat, Ini Titik Rawan Padat Lalu Lintas di Yogyakarta Saat Libur Nataru

Catat, Ini Titik Rawan Padat Lalu Lintas di Yogyakarta Saat Libur Nataru

News
Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Harus Dihindari Segera

Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Harus Dihindari Segera

Tips N Trik
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 26 Desember 2024

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 26 Desember 2024

News
Libur Natal 2024: Satpas SIM Jakarta Tutup Sementara

Libur Natal 2024: Satpas SIM Jakarta Tutup Sementara

News
[POPULER OTOMOTIF] Mengapa PO Sinar Jaya Larang Saling Mendahului Antar Bus? | Kawasaki Luncurkan KLX 230 Sherpa | Dampak dan Solusi Salah Isi Oli Transmisi pada Mobil Matik

[POPULER OTOMOTIF] Mengapa PO Sinar Jaya Larang Saling Mendahului Antar Bus? | Kawasaki Luncurkan KLX 230 Sherpa | Dampak dan Solusi Salah Isi Oli Transmisi pada Mobil Matik

Feature
Arus Lalu Lintas Libur Natal 2024 Masih Landai, Ini Imbauan Polisi

Arus Lalu Lintas Libur Natal 2024 Masih Landai, Ini Imbauan Polisi

Tips N Trik
Etika Pengendara Motor Gunakan Lampu Jauh, Lihat Kondisi Jalan

Etika Pengendara Motor Gunakan Lampu Jauh, Lihat Kondisi Jalan

Tips N Trik
Jangan Siram Cakram Motor dengan Air, Bisa Bengkok

Jangan Siram Cakram Motor dengan Air, Bisa Bengkok

Tips N Trik
Ratusan Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Tumpah, Biaya Perbaikan Bisa Jutaan

Ratusan Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Tumpah, Biaya Perbaikan Bisa Jutaan

News
Cek Kondisi Ban Sebelum Melakukan Perjalanan Nataru ke Luar Kota

Cek Kondisi Ban Sebelum Melakukan Perjalanan Nataru ke Luar Kota

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau