JAKARTA, KOMPAS.com – Bus parisiwata belakangan tengah menjadi sorotan karena sering mengalami kecelakaan. Oleh sebab itu, perlu upaya jangka pendek untuk menangani bus pariwisata, mengingat musim libur sekolah sudah dekat.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, menjelang musim liburan sekolah setiap Juni-Juli, pemerintah diharapkan dapat mencurahkan perhatian besar pada angkutan bus pariwisata seperti layaknya saat musim mudik Lebaran.
“Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Begini Cara Menyalip Pakai Mobil Matik yang Benar
“Perlu upaya jangka pendek untuk menghindari kecelakaan mobil bus pariwisata. Kampanye masif perlu dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih peduli akan berkeselamatan menggunakan bus pariwisata,” kata dia, yang menjabat Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Djoko mengusulkan penanganan bus wisata jangka sangat pendek. Cara pertama dapat dilakukan masyarakat dengan mengecek uji laik jalan (kir) kendaraan melalui aplikasi laman 'Mitra Darat'.
Kedua, memastikan kelengkapan sabuk keselamatan (seat belt) menjadi item persyaratan lolos uji laik jalan (kir).
Baca juga: Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang
Ketiga, masyarakat diharapkan melakukan pengecekan SIM pengemudi, STNK Bus Wisata dan buku uji laik jalan (kir) kendaraan sebelum keberangkatan.
Keempat, terkait tempat istirahat yang layak bagi pengemudi di destinati wisata. Tujuannya agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus.
“Hal ini selain kualitas istirahatnya menjadi tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi,” ujar Djoko.
Baca juga: Volta Luncurkan Dua Motor Listrik Baru, Harga mulai Rp 18 Jutaan
Selain itu, ada sejumlah rekomendasi dalam upaya pencegahan kecelakaan berulang dalam jangka pendek.
Antara lain, soal sistem pengupahan untuk pengemudi yang perlu diubah, serta belum ada pengawasan jam kerja dan libur pengemudi sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja.
Kemudian, dalam pengambilan SIM khususnya B1 atau B2 dapat ditambahkan pelajaran mengenai sistem rem dan dampak akibat yang ditimbulkan terhadap kegagalan sistem pengereman.
Baca juga: Baterai Kendaraan Listrik Bisa Kembung seperti Ponsel?
Tak lupa, perlu dibuat dibuat program perawatan, khususnya untuk sistem rem yang wajib dilakukan overhaul setiap dua atau tiga tahun dan dilakukan oleh bengkel yang kompeten.
“Sehingga pengemudi akan lebih peduli terhadap masalah perawatan sistem rem,” kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.