JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan.
Pengendara yang tidak memiliki SIM ataupun tidak membawa SIM sama-sama melanggar aturan. Namun, keduanya punya perbedaan jelas, terutama dari besaran sanksi.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kewajiban memiliki SIM termuat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 1 nomor 23.
Baca juga: Begini Cara Menyalip Pakai Mobil Matik yang Benar
“Satu kesatuan yang utuh bahwa setiap pengemudi hukumnya wajib memiliki SIM. Dengan demikian bahwa orang yang tidak memilki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com (30/5/2024).
“Setiap orang yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata dia, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Budiyanto menambahkan, ketentuan sanksi tidak bisa menunjukkan SIM saat tertangkap tangan atau ada pemeriksaan di jalan diatur dalam Pasal 288 ayat 2.
Baca juga: Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang
“Dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ucap dia.
Sementara itu, pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan Pasal 281, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
“SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan, hukumnya wajib,” kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.