Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden RI, Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada bulan Agustus 2023.
Permenperin ini menyederhanakan penerima bantuan pembelian motor listrik tidak hanya untuk empat kelompok masyarakat, melainkan diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Baca juga: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila, Layanan Samsat Tutup
Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dan sekaligus berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp 7 juta untuk setiap satu unit motor listrik.
Terobosan kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian, dari 2.406 unit (periode Mei – Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (periode September – Desember 2023) naik sebesar 276 persen.
Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp 7 juta dari harga motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui Agen Pemegang Merk (APM).
“Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.