Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Sebut Penyaluran Subsidi Mobil Listrik Tembus 60 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa kuota subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik saat ini sudah capai 60,1 persen dari target penjualan 2024.

Kondisi tersebut menjelaskan tingginya permintaan masyarakat atas bantuan potongan harga Rp 7 juta per unit yang disediakan pemerintah. Sehingga bagi yang hendak memboyongnya, dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Bantuan pembelian motor listrik tahun 2024 yang telah bergulir hingga 27 Mei 2024 sudah disalurkan untuk 30.083 unit atau 60,1 persen dari target tahun ini sebesar 50.000 unit," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/5/2024).

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, kami juga menargetkan kuota ini bisa tercapai pada Agustus atau awal September 2024 mendatang," lanjutnya.

Sejak awal, Kemenperin telah mengusulkan agar penerima bantuan pembelian motor listrik diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai lapisan ekonomi.

Pertimbangannya adalah agar ada perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas penggunaan motor listrik.

Kalau sudah ada perubahan persepi dan perilaku masyarakat serta penggunaan motor listrik dengan jumlah besar dan luas, maka hal ini dapat menarik investasi memperkuat ekosistem kendaraan listrik.

Namun, pertimbangan bantuan pembelian harus tepat sasaran dari Kementerian/Lembaga lain menjadikan program ini menjadi kurang diminati oleh masyarakat.

“Perlu perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas motor listrik dan ekosistem kendaraan listrik," kata Febri.

Perubahan tersebut bisa dipicu oleh program subsidi pembelian agar minat masayarakat dari berbagai lapisan terhadap motor listrik tinggi.

Kalau penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik.

Hal ini pada akhirnya dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan dihilir guna menopang ekosistem motor listrik nasional.

Pada 2023, pemerintah sempat menetapkan empat kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik. Kelompok masyarakat tersebut adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Namun, setelah kebijakan dan program tersebut diberlakukan ternyata penjualan dan penyaluran bantuan pembelian motor listrik sepi peminat.

Pada periode Mei – Agustus 2023, pembelian motor listrik yang mendapat potongan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit, artinya bantuan pembelian hanya tersalurkan pada 2.406 orang penerima.

Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden RI, Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada bulan Agustus 2023.

Permenperin ini menyederhanakan penerima bantuan pembelian motor listrik tidak hanya untuk empat kelompok masyarakat, melainkan diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dan sekaligus berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp 7 juta untuk setiap satu unit motor listrik.

Terobosan kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian, dari 2.406 unit (periode Mei – Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (periode September – Desember 2023) naik sebesar 276 persen.

Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp 7 juta dari harga motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui Agen Pemegang Merk (APM).

“Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” kata Febri.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/30/180100915/kemenperin-sebut-penyaluran-subsidi-mobil-listrik-tembus-60-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke