JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak kejadian mobil yang mangkrak di parkiran mal atau apartemen dan tidak ada pemiliknya. Bahkan pada video yang diunggah akun Carselection.id di Instagram, terlihat VW Golf yang terbengkalai di parkiran mal di BSD.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mobil tersebut dikabarkan sudah parkir sejak 2014, lebih dari 10 tahun. Tentu buat pemiliknya, tidak bisa kabur begitu saja kalau mau mengambil kendaraannya, harus bayar parkir.
Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, mobil yang mangkrak di parkiran tetap harus bayar parkir, selama ditinggalkan.
Baca juga: Benarkah Sering Ngecas HP di Power Outlet Mobil Bikin Aki Soak?
View this post on Instagram
"Kalau di parkiran, selama sistemnya jalan, progresif (biaya parkir) jalan terus," kata Rio kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Rio bilang, kebijakan tempat parkir biasanya beda-beda, tergantung kesepakatan setiap lokasi. Selain ada yang progresif, ada juga yang maksimal per hari.
Baca juga: Alasan Kenapa Saat Mobil Parkir Posisi Setir Harus Lurus
"Ada yang maksimal tarif per hari, misal per hari Rp 30.000. Jadi tergantung kesepakatan awal pengelola parkir," ucap Rio.
Misal kalau Golf tadi sudah mangkrak selama 10 tahun di parkiran dan pakai tarif Rp 30.000 per hari, maka biaya parkir yang harus dibayar bisa tembus Rp 109 jutaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.