Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 06/05/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama kendaraan menjadi hal yang penting dilakukan setelah membeli motor atau mobil bekas, supaya memiliki tanda bukti resmi kepemilikan.

Selain itu, balik nama juga mempermudah saat membayar pajak karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Kemudian, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor ada syarat dan biaya proses yang disiapkan.

Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, Bisa Dapat MPV hingga City Car

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

Berikut dokumen persyaratan balik nama sebelum mengurusnya ke kantor Samsat:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Selanjutnya, untuk rincian biaya balik nama mobil dan sepeda motor sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
  • Biaya cek fisik: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, namun bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

Baca juga: Hanya Ada Satu Cabang, Bagaimana Layanan Purna Jual Ducati Saat Ini?


Selain itu, biaya balik nama bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat. Biaya balik nama kendaraan bisa saja lebih murah jika ada program pemutihan.

Sebagai contoh, biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama adalah1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misal harga mobil bekas yang beli Rp 200 juta, maka BBNKB sebesar Rp 2 juta. Kemudian, ditambah dengan biaya balik nama mobil lainya, maka totalnya sekitar Rp 2.843.000. Ini belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com