Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Juru Parkir Liar, Bisa Dipenjara 9 Tahun

Kompas.com - 21/04/2024, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mini market merupakan salah satu tempat paling banyak terdapat pungutan liar (pungli) parkir. Juru parkir liar mencatut uang dari pengunjung meski di mini market tersebut jelas "Parkir Gratis."

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Polisi Harus Cegah dan Tertibkan Pungli Tukang Parkir Liar

"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

 

Tangkapan layar Twit parkir gratisTwitter Tangkapan layar Twit parkir gratis

Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang  berkunjung.

"Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut," ujarnya.

"Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya," kata Budiyanto.

Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.

Baca juga: Ramai Soal Tukang Parkir, Lebih Cocok Disebut Pungli karena Pemerasan

 BOBOL-Tim Inafis Polres Madiun sementata melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pencurian toko modern Indomaret di  yang berada di sebelah barat SPBU Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (22/1/2024).KOMPAS.com/Dokumentasi Polres Madiun BOBOL-Tim Inafis Polres Madiun sementata melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pencurian toko modern Indomaret di yang berada di sebelah barat SPBU Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (22/1/2024).

"Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan," kata Budiyanto.

Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.

"Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com