Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Surat Tilang Elektronik Saat Mudik Lebaran, Jangan Diabaikan

Kompas.com - 19/04/2024, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mengirimkan surat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) terhadap 8.725 pengendara yang melakukan pelanggaran ganjil genap saat mudik Lebaran 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penerapan tilang itu diberikan lantaran pelat nomor kendaraan pemudik tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap.

"Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725," ujarnya Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Teknologi RFID Bikin Pelat Nomor Khusus Tidak Bisa Diduplikasi

Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).KOMPAS.com/Miftahul Huda Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).

Bagi pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi ETLE, diminta segera mengirimkan jawaban dan menuntaskan pembayaran sanksi tilang sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Apabila pelanggar tidak mengurus atau mengabaikannya, dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sanksi yang diberikan tak main-main.

Dokumen resmi kendaraan tersebut, kata dia, bisa dibekukan dan dihapus. Sehingga kepemilikan kendaraan bakal hilang atau menjadi bodong.

"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya terblokir," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual, Ini yang Harus Dilakukan

Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik kendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com