Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Khusus Sudah Dipasang Chip RFID

Kompas.com - 19/04/2024, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak akhir Desember 2023 aturan terkait pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus telah diubah dan diperketat.

Sebelumnya pelat nomor dewa masih menggunakan kode RF dan IR. Setelah diterapkan aturan terbaru, kodenya diubah menjadi ZZ dan diberlakukan pembatasan jumlah edar.

Pihak kepolisian diketahui juga telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang dilakukan oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan.

Baca juga: Yamaha Kejar VR46 buat Jadi Tim Satelit, Syaratnya Berat

“Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Yusri melanjutkan, ke depannya RFID bakal dipasang di mobil pribadi warga sipil, sehingga bagi yang menggunakan pelat nomor palsu nantinya juga akan terdeteksi.

“Ke depan, tahun depan mungkin, kita akan pasangkan semua kendaraan khusus roda empat RFID semuanya,” ucap Yusri.

Baca juga: Jangan Lalai Saat Cek Radiator, Mobil Bisa Overheat

Sebagai informasi, kode ZZ saat ini digunakan untuk menggantikan kode RF yang merupakan pelat dinas pejabat eselon satu, atau dua dari instansi atau kementerian, Polri maupun TNI.

Pelat nomor ZZ ini hanya akan diberikan untuk mobil dinas pejabat, maka dari itu mobil pribadi lainnya tidak bisa didaftarkan dengan pelat ZZ maupun dipindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com