JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak akhir Desember 2023 aturan terkait pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus telah diubah dan diperketat.
Sebelumnya pelat nomor dewa masih menggunakan kode RF dan IR. Setelah diterapkan aturan terbaru, kodenya diubah menjadi ZZ dan diberlakukan pembatasan jumlah edar.
Pihak kepolisian diketahui juga telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang dilakukan oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan.
“Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Yusri melanjutkan, ke depannya RFID bakal dipasang di mobil pribadi warga sipil, sehingga bagi yang menggunakan pelat nomor palsu nantinya juga akan terdeteksi.
“Ke depan, tahun depan mungkin, kita akan pasangkan semua kendaraan khusus roda empat RFID semuanya,” ucap Yusri.
Sebagai informasi, kode ZZ saat ini digunakan untuk menggantikan kode RF yang merupakan pelat dinas pejabat eselon satu, atau dua dari instansi atau kementerian, Polri maupun TNI.
Pelat nomor ZZ ini hanya akan diberikan untuk mobil dinas pejabat, maka dari itu mobil pribadi lainnya tidak bisa didaftarkan dengan pelat ZZ maupun dipindahkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/19/091200615/pelat-nomor-khusus-sudah-dipasang-chip-rfid