Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Avanza Pelat Nomor Lokal di Malaysia, Begini Cara Bawa Mobil ke Luar Negeri

Kompas.com - 13/04/2024, 16:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial yang memperlihatkan Toyota Avanza dengan pelat nomor lokal melintas di Malaysia membuat penasaran banyak warganet. Khususnya, bagaimana mobil tersebut bisa melintas.

Mengendarai mobil lintas negara mungkin saja dilakukan. Tapi, tentunya ada beberapa dokumen yang perlu diurus atau dilengkapi sebelum melakukan perjalanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indocarstuff (@indocarstuff)

Baca juga: Modifikasi Suzuki S-Presso, Jadi Kekar Bergaya Overland

Lussiana Rossi, pasangan Alvin Tang, yang pernah melakukan Overland Tour menggunakan Toyota Veloz hingga China, mengatakan, ada dokumen yang perlu dibuat, yakni Carnet De Passage En Douane (CPD) alias Carnet.

Mitsubishi Delica D:5 bergaya overlandDok. IPF.co.jp Mitsubishi Delica D:5 bergaya overland

"Dokumen itu seperti paspor, tapi untuk kendaraan. Untuk membuatnya, bisa melalui Ikatan Motor Indonesia (IMI)," ujar Lussi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Lussi menambahkan, kalau hanya untuk ke Malaysia, hanya perlu membuat Carnet saja. Prosesnya memakan waktu sekitar dua pekan. Untuk membuatnya juga ada biaya yang perlu dikeluarkan.

Baca juga: Modifikasi Lexus RZ Bergaya Overland, Siap Libas Segala Medan

Lussi menjelaskan, sebelum mengajukan pembuatan Carnet, harus terlebih dahulu mendaftar sebagai anggota IMI. Setelah itu, akan mendapat kartu anggota IMI, barulah bisa mengajukan pembuatan Carnet.

Carnet de Passages en Douane (CDP) dikeluarkan oleh lembaga di masing-masing negara yang terkordinasi dengan Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), Di Indonesia, CDP diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI). carseurope.ne Carnet de Passages en Douane (CDP) dikeluarkan oleh lembaga di masing-masing negara yang terkordinasi dengan Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), Di Indonesia, CDP diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Lussi menambahkan, saat dirinya mendaftar untuk membuat Carnet untuk Veloz, dia diharuskan membayar Rp 154.000 untuk satu tahun.

Dikutip dari Imi.id, Sabtu (13/4/2024), berikut ini prosedur penerbitan Carnet De Passed En Douane:
1. Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD Carnet.
2. Menunjukkan Paspor, SIM dan KTA (Kartu Tanda Anggota) IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan fotocopy nya.
3. Menunjukkan faktur pembelian motor, BPKB dan STNK kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan foto copinya.
4. Menunjukkan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomer mesin dan foto nomer rangka, masing-masing ukuran 8X13Cm.
5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet.
6. Membayar uang jaminan penerbitan CPD dan akan dikembalikan ketika kembali ke tanah air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.
CPD berlaku di beberapa negara Asia, Afrika, Amerika, Eropa dan Australia. Berikut beberapa negara yang bisa masuk dengan mempergunakan CPD; Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Langka, Thailand, India, Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand, dan Australia.

Namun, perlu diingat, ada aturan lalu lintas yang perlu dipatuhi di negara tujuan. Misalnya, untuk di Malaysia, ada aturan yang berbeda mengenai kaca film.

Dikutip dari Jpj.gov.my, Sabtu (13/4/2024), mobil penumpang diwajibkan menggunakan kaca film transparansi tidak kurang dari 70 persen untuk kaca depan. Sedangkan kaca samping dan kaca belakang, transparansinya tidak kurang dari 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com