Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Potensi Kecelakaan, Kemenhub Atur Batas Mengemudi Sopir Bus

Kompas.com - 11/04/2024, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi waktu sopir bus untuk berkemudi dalam trayek panjang atau jarak jauh.

Langkah tersebut, dijelaskan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan, untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas imbas pengemudi yang kurang konsentrasi.

"Kecelakaan yang disebabkan pengemudi terlalu letih sehingga kurangnya konsentrasi cukup tinggi. Sehingga ini harus diatur," katanya kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Menikmati Pesona Nepal van Java dengan Innova Zenix Hybrid

Sebab, berdasarkan riset internal, waktu ideal sopir dalam mengemudi hanya empat jam saja. Sehingga seharusnya dalam empat jam sekali, bus harus masuk ke tempat istirahat, terutama saat masa mudik.

Namun, karena masih sebatas imbauan, maka kerap dilanggar karena beberapa alasan. Paling umum, akan mempengaruhi waktu perjalanan dan biaya operasional.

"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto dalam kesempatan terpisah.

"Jadi di tahun ini, kita sedang buat kajian kalau untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua driver. Nanti kita buat aturannya," lanjut dia.

Kemudian, Kemenhub juga akan membuat batas bawah pada tarif bus. Jadi tidak akan ada perang harga meskipun perusahaan otobus (PO) harus menurunkan dua pengemudi dalam perjalanan jarak jauh.

Baca juga: Penjelasan Polisi Berlakukan Contraflow di TKP Kecelakaan Km 58

Danto menargetkan aturan tersebut mulai diterapkan pada tahun depan. Sehingga perjalanan mudik semakin aman dan nyaman.

"Nanti kiita buatkan aturannya, dan tarif paling rendah bus juga kita akan tentukan. Jadi tidak bisa antar PO perang harga. Perang harga ini yang membuat kesejahteraan sopir tidak baik," ucapnya.

"Berlaku tahun depan, ya. Semoga kajiannya tahun ini selesai," tutup dia.

Untuk diketahui, batas waktu berkemudi sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
batasi kecepatan maksimal bus, dan lajur khusus bus dan truk dipertegas lagi.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau