Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tekan Potensi Kecelakaan, Kemenhub Atur Batas Mengemudi Sopir Bus

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi waktu sopir bus untuk berkemudi dalam trayek panjang atau jarak jauh.

Langkah tersebut, dijelaskan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan, untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas imbas pengemudi yang kurang konsentrasi.

"Kecelakaan yang disebabkan pengemudi terlalu letih sehingga kurangnya konsentrasi cukup tinggi. Sehingga ini harus diatur," katanya kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2024).

Sebab, berdasarkan riset internal, waktu ideal sopir dalam mengemudi hanya empat jam saja. Sehingga seharusnya dalam empat jam sekali, bus harus masuk ke tempat istirahat, terutama saat masa mudik.

Namun, karena masih sebatas imbauan, maka kerap dilanggar karena beberapa alasan. Paling umum, akan mempengaruhi waktu perjalanan dan biaya operasional.

"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto dalam kesempatan terpisah.

"Jadi di tahun ini, kita sedang buat kajian kalau untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua driver. Nanti kita buat aturannya," lanjut dia.

Kemudian, Kemenhub juga akan membuat batas bawah pada tarif bus. Jadi tidak akan ada perang harga meskipun perusahaan otobus (PO) harus menurunkan dua pengemudi dalam perjalanan jarak jauh.

Danto menargetkan aturan tersebut mulai diterapkan pada tahun depan. Sehingga perjalanan mudik semakin aman dan nyaman.

"Nanti kiita buatkan aturannya, dan tarif paling rendah bus juga kita akan tentukan. Jadi tidak bisa antar PO perang harga. Perang harga ini yang membuat kesejahteraan sopir tidak baik," ucapnya.

"Berlaku tahun depan, ya. Semoga kajiannya tahun ini selesai," tutup dia.

Untuk diketahui, batas waktu berkemudi sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/11/064200215/tekan-potensi-kecelakaan-kemenhub-atur-batas-mengemudi-sopir-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke