Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Mudik, Kendaraan Bisa Dititip di Kantor Polisi

Kompas.com - 10/04/2024, 14:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang memilih untuk melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi.

Untuk mengurangi rasa khawatir dan lebih aman, pemilik kendaraan bisa dititipkan di kantor polisi terdekat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Bahkan, tidak hanya kendaraan saja yang bisa dititipkan, tapi rumah dan barang-barang lainnya yang bersifat berharga juga bisa dititipkan.

Baca juga: Tradisi Menyapu Uang di Indramayu Saat Mudik Sulit Dihilangkan

“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman resmi Polri, Selasa (9/4/2024).

Saat mobil ditinggal dalam waktu yang lama, untuk menghindari aki tekor, sebaiknya dicabut. Tapi, jika bepergian hanya beberapa hari maka tindakan tersebut tidak perlu dilakukan.

“Aki dicabut ini untuk menjaga agar kondisi aki tepat terjaga dan tidak soak atau rusak saat digunakan,” kata Bambang Supriyadi, Executive Coordinator After Sales Management PT Astra Daihatsu Motor (ADM), kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pentingnya Menerapkan Rumus 3 Detik di Jalan Tol Saat Perjalanan Mudik

Bambang menambahkan, jika mobil tidak digunakan selama berhari-hari dan aki tidak dicabut, maka daya arus aki bisa berkurang.

Pasalnya, saat kondisi mesin mobil mati, masih ada beberapa perangkat elektronik lainnya yang membutuhkan arus kelistrikan.

 

"Jika mobil ditinggal dalam jangka waktu kurang dari satu minggu masih aman dan tidak perlu dilepas," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Wanita Terperangkap di Mobil Saat Badai Tornado AS
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau