Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Nominal Denda Pelanggaran Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memastikan agenda mudik Lebaran 2024 berjalan aman dan bebas kemacetan, Polisi bakal memberlakukan aturan khusus berupa rekayasa lalu lintas di beberapa titik, seperti one way, contra flow, dan ganjil genap.

Rekayasa seperti one way dan contra flow akan dilaksanakan di bawah pengawasan langsung anggota kepolisian, dengan mengikuti SOP yang sudah ditetapkan. Namun hal serupa tidak berlaku untuk ganjil genap.

Khusus untuk aturan ganjil genap, pengawasannya cenderung dilakukan oleh bagian IT dengan mengandalkan electronic traffic law enforcement alias kamera ETLE, dan dilakukan secara otomatis.

Artinya, pemudik yang gagal mengantisipasi aturan dan salah menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas dianggap sudah melakukan pelanggaran.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik yang melanggar aturan tidak diperkenankan melakukan putar balik dan diminta tetap melanjutkan perjalanan.

“Kita (Polisi) tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucapnya di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Adapun terkait sanksinya, Aan menjelaskan jika nominalnya serupa dengan denda ganjil genap di Jakarta, yakni maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

“Dendanya sesuai dengan pasal 287 UU nomor 22, maksimal Rp 500.000,” ucap Aan.

Untuk mekanisme pemberian sanksi, pemudik yang sudah dipastikan melanggar akan dikirimi surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, sesuai dengan alamat STNK hasil tangkapan kamera ETLE.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/05/181200615/ini-nominal-denda-pelanggaran-ganjil-genap-saat-mudik-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke