JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa Operasi Ketupat 2024 mulai 4 sampai 16 April, kepolisian akan menggelar banyak program lalu lintas untuk mengamankan agenda mudik Lebaran.
Satu program utama yang digagas adalah aturan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap, contra flow, atau one way, dengan tujuan memecah atau mencegah kemacetan.
Kepolisian juga telah menegaskan jika aturan ini akan mengikat dan memiliki sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
Khusus untuk skema ganjil genap, polisi meminta pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan. Jika dijumpai ada pelanggar yang kebablasan akibat lupa, tidak diperkenankan putar balik.
Baca juga: Pesona Mazda2 di Bursa Mobil bekas, Model Keren Harga Stabil
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik dengan pelat tidak sesuai yang terlanjur kebablasan saat ada gage dianggap sudah melanggar aturan, dan nantinya dikenakan sanksi tilang.
“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalu sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucapnya di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Adapun terkait sanksi, Aan menjelaskan jika pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang selepas tanggal 16 April, sesuai dengan data pantauan ETLE.
Baca juga: Irit BBM, Mobil Hybrid Bakal Jadi Andalan untuk Mudik
“Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” kata dia.
Sebagai informasi, skema ganjil genap selama arus mudik akan diberlakukan efektif mulai hari ini, Jumat (5/4/2024) mulai pukul 14.00 WIB, dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.