Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Mudik Berlaku Hari Ini, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 05/04/2024, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.

Salah satunya adalah penerapan ganjil genap yang akan berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik pada 12 April 2024.

Baca juga: Deretan SPBU Milik PO Bus yang Bisa Dicoba Pengendara Saat Mudik

Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Untuk arus mudik akan dimulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.

Sementara untuk arus balik akan diberlakukan sebaliknya, yakni dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Adapun bagi pengemudi yang melanggar ganjil-genap akan ditindak secara tilang elektronik melalui kamera ETLE.

“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, belum lama ini.

Baca juga: Menyusuri Jogja dengan Mode EV Yaris Cross dan Innova Zenix Hybrid

Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang. Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
5. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor
7. Kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
8. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
9. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
10. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
11. Kendaraan angkutan barang yang membawa logistik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau