JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalan Jakarta selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri pada, Kamis (4/4/2024), di mana menginfokan bahwa Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 6 sampai 15 April 2024.
View this post on Instagram
Pada unggan tersebut juga tertulis, peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Tertulis bahwa, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Bluebird Mulai Jualan Taksi Listrik Bekas Akhir 2024
Sehingga, bagi pengendara motor melewati jalan-jalan yang menerapkan ganjil genap tidak akan mendapat teguran dari petugas ataupun tangkapan gambar dari kamera tilang/ETLE pada periode tersebut.
Selain ganjil genap, selama periode libur Lebaran Kepolisian juga meniadakan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.