Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Jangan Pakai E-toll Berbeda Saat Bayar, Bisa Kena Denda 2 Kali Lipat

Kompas.com - 05/04/2024, 05:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran 2024 banyak masyarakat yang sudah melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman menggunakan jalur darat, termasuk melalui jalan tol.

Maka dari itu, bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi dan melewati jalan tol pastikan uang elektronik atau e-toll terisi cukup, serta simpan dengan benar jangan sampai rusak atau hilang.

Apabila saldo e-toll kurang, hilang, atau rusak dan menggunakan e-toll berbeda dari saat masuk tol, bisa dikenakan denda dua kali lipat.

Baca juga: Rumah Modifikasi G-Craft Bikin Honda Monkey dari Nol

Cara cek saldo e-toll dengan mudah melalui HP, ATM, atau panggilan dial. Dok. Stanly/KompasOtomotif Cara cek saldo e-toll dengan mudah melalui HP, ATM, atau panggilan dial.

Dikutip dari laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diimbau kepada pengguna jalan tol untuk tidak menggunakan e-toll yang berbeda dari masuk dan keluar.

Hal ini karena dianggap menerobos dan bisa dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.

Kebijakan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol.

Baca juga: PO SAN Rilis Bus Baru, Tampil Gahar Pakai Avante H8


Tepatnya dalam Pasal 86 ayat 2, yang menjelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Serta pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau