JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian terus gencar membasmi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sebab penggunaan knalpot brong dianggap meresahkan dan sumber polusi suara.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Matrius, mengatakan, sejak awal stahun pihaknya berhasil menertibkan puluhan ribu pengendara yang memakai knalpot brong.
Baca juga: Jalur Pantura Demak-Kudus Sudah Dibuka, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
"Untuk knalpot brong yang ditertipkan dari 1 Januari sampai 24 Maret 2024 sudah 65.636 yang bagaimanakah itu, ialah yang tertangkap tangan," kata Matrius di acara Demo Day, di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Matrius mengatakan, penggunaan knalpot brong bukan pelanggaran lalu-lintas biasa sebab tidak bisa ditilang pakai ETLE alias tilang elektronik.
"Kami dari Korlantas Polri menggunakan ETLE atau tilang elektronik, tapi knalpot brong ini belum bisa menggunakan ETLE, jadi ialah yang tertangkap tangan oleh petugas," katanya.
Secara implisit, Matrius mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas dan tidak memukul rata bahwa semua knalpot buatan lokal melanggar batas kebisingan.
Baca juga: Mobil dengan Sistem Keyless Bukan Berarti Tak Dibekali Anak Kunci
Karena pelanggaran terjadi di hilir, bisa jadi kata dia, produsen klapot aftermarket telah mengikuti peraturan yang berlaku tapi begitu knalpot tersebut dibeli kemudian dimodifikasi lagi.
"Saya yakin di tangan produsen termasuk di anggota Aksi (Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia) knalpot sudah sesuai dengan peraturan kebisingan tapi begitu di tangan konsumen kita tidak tahu," ujarnya.
Standar tingkat kebisingan knalpot ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.