Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Januari 2024, Polisi Tertibkan 65.636 Pengguna Knalpot Brong

Kompas.com - 26/03/2024, 10:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian terus gencar membasmi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sebab penggunaan knalpot brong dianggap meresahkan dan sumber polusi suara.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Matrius, mengatakan, sejak awal stahun pihaknya berhasil menertibkan puluhan ribu pengendara yang memakai knalpot brong.

Baca juga: Jalur Pantura Demak-Kudus Sudah Dibuka, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

"Untuk knalpot brong yang ditertipkan dari 1 Januari sampai 24 Maret 2024 sudah 65.636 yang bagaimanakah itu, ialah yang tertangkap tangan," kata Matrius di acara Demo Day, di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Matrius mengatakan, penggunaan knalpot brong bukan pelanggaran lalu-lintas biasa sebab tidak bisa ditilang pakai ETLE alias tilang elektronik.

"Kami dari Korlantas Polri menggunakan ETLE atau tilang elektronik, tapi knalpot brong ini belum bisa menggunakan ETLE, jadi ialah yang tertangkap tangan oleh petugas," katanya.

Secara implisit, Matrius mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas dan tidak memukul rata bahwa semua knalpot buatan lokal melanggar batas kebisingan.

Baca juga: Mobil dengan Sistem Keyless Bukan Berarti Tak Dibekali Anak Kunci

Karena pelanggaran terjadi di hilir, bisa jadi kata dia, produsen klapot aftermarket telah mengikuti peraturan yang berlaku tapi begitu knalpot tersebut dibeli kemudian dimodifikasi lagi.

"Saya yakin di tangan produsen termasuk di anggota Aksi (Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia) knalpot sudah sesuai dengan peraturan kebisingan tapi begitu di tangan konsumen kita tidak tahu," ujarnya.

Standar tingkat kebisingan knalpot ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sikat semua pak polisi.... knalpot brong memang sangat sangat menggangu telinga kita, jadi pak polisi jgn ragu utk menertibkan nya, semua warga mayoritas pasti mendukung pak polisi, jadi jgn kasih kendor pak


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau