Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas di JLNT Jakarta

Kompas.com - 25/03/2024, 17:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus mengimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk tidak melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT) yang ada di wilayah Jakarta.

Bahkan, pada JLNT Casablanca, Jakarta Selatan dilakukan pemasangan portal akibat sering digunakan balap liar.

Hal ini diunggah oleh akun media sosial Instagram @jaksel.info, Minggu (24/3/2024) malam, di mana terlihat proses pemasangan portal di JLNT Casablanca.

Baca juga: Untung Rugi Beli Mobil Bekas Eks Taksi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA SELATAN (@jaksel.info)

“Pemasangan portal di Jalan Layang casablanca (non tol), infonya banyak anak motor yang suka balapan jadi dipasang portal. Pemasangan pada sabtu malam (23/3/2024),” tulis akun tersebut.

Baca juga: Motor Mau Ditinggal Mudik, Sebaiknya Aki Dicabut atau Tidak?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro terus mengingatkan larangan sepeda motor melewati JLNT di wilayah DKI Jakarta.

Adapun JLNT yang dimaksud adalah Antasari Jakarta Selatan, Kasablanka Jakarta Selatan, dan Pesing Jakarta Barat. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Perlu diketahui, apabila pengendara motor nekat melewati JLNT maka akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Pada pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau