Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas di JLNT Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus mengimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk tidak melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT) yang ada di wilayah Jakarta.

Bahkan, pada JLNT Casablanca, Jakarta Selatan dilakukan pemasangan portal akibat sering digunakan balap liar.

Hal ini diunggah oleh akun media sosial Instagram @jaksel.info, Minggu (24/3/2024) malam, di mana terlihat proses pemasangan portal di JLNT Casablanca.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro terus mengingatkan larangan sepeda motor melewati JLNT di wilayah DKI Jakarta.

Adapun JLNT yang dimaksud adalah Antasari Jakarta Selatan, Kasablanka Jakarta Selatan, dan Pesing Jakarta Barat. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Perlu diketahui, apabila pengendara motor nekat melewati JLNT maka akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Pada pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/25/173100215/ingat-pengendara-sepeda-motor-dilarang-melintas-di-jlnt-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke