JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor di jalan raya membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Jika tidak, pengendara bisa kehilangan kendali, bahkan mengalami kecelakaan.
Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, Minggu (17/3/2024). Dalam tayangan tersebut terlihat pengendara motor wanita yang mengemudikan sepeda motor sambil main ponsel di jalan raya.
Wanita yang menggunakan baju berwarna kuning itu memacu kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi hanya dengan menggunakan satu tangan.
Baca juga: Cara Aman Usir Kantuk buat Pengendara Motor di Bulan Puasa
Tak berselang lama, pengendara motor tersebut hilang kendali hingga terjatuh. Beruntung tidak ada kendaraan lain yang melintas di belakangnya, sebab bisa saja menimbulkan kecelakaan yang lebih parah.
Beberapa pakar keselamatan berkendara sebelumnya sudah cukup sering memberikan imbauan agar tak melakukan aktivitas lain ketika mengemudi. Pasalnya, kondisi tersebut dapat menurunkan konsentrasi pengendara karena hilangnya fokus.
View this post on Instagram
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengendara motor yang menggunakan HP sambil berkendara lebih karena faktor kebiasaan. Selain itu, mereka juga kurang peduli terhadap keselamatan.
“Sehingga, mereka merasa berkendara sambil menggunakan HP itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal, dampaknya bisa berakibat fatal. Merugikan diri sendiri dan orang lain,” ucap Agus.
Agus menambahkan, faktor lainnya adalah pengendara tidak paham soal aturan berlalu lintas yang melarang kegiatan apa pun yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Bahkan banyak juga yang berkendara mengandalkan satu tangan karena satu tangan lainnya sedang menggenggam HP,” kata Agus.
Baca juga: PO Sinar Jaya Buka Trayek Tangerang - Banyuwangi, Pakai Suites Class
Agus juga mengimbau, mengemudi di jalan raya harus ekstra waspada. Mengingat bahaya datang dari orang lain semakin banyak karena menyepelekan berkendara sambil konsentrasi.
“Makanya sebagai pengendara kita harus selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Ingat untuk selalu konsentrasi setiap berkendara,” ujar Agus.
Sanksi
Larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.0000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.