JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi adanya cuti bersama Hari Suci Nyepi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliburkan skema ganjil genap untuk pagi hari ini, Selasa (12/3/2024).
Khusus pekan ini, aturan pembatasan lalu lintas ini hanya berlaku selama tiga hari saja, dimulai Rabu (13/3/2024) besok, sampai Jumat (5/3/2024).
Perubahan jadwal ini disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan resmi di akun instagram @dishubdkijakarta, sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Filter Oli Bisa Jadi Penyebab Mesin Rontok
Lihat postingan ini di Instagram
“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI lewat akun resmi.
Peniadaan ganjil genap ini juga sudah sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019. Sesuai ketentuan yang ada, gage akan diliburkan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kemudian, tertulis pula maklumat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Jorge Martin Salahkan Kondisi Ban Saat Balapan di MotoGP Qatar 2024
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tambah Dishub DKI Jakarta.
Sebagai informasi, gage diterapkan dalam dua sesi, yakni mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap juga akan diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.
Semua pengemudi diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Jika dijumpai ada tindak pelanggaran akan diganjar denda maksimal senilai Rp 500.000, sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.