JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjamin mobil dan sepeda motor kustom legal dipakai di jalan raya. Melalui Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Latar belakang dari diterbitkannya aturan kustom kendaraan bermotor tersebut, tak lain karena perkembangannya yang pesat dan jadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal Mulai Pagi Ini
Wakil Ketua Umum Bidang Mobilitas dan Komunitas Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Rifat Sungkar mengatakan, kustomisasi mesti diwadahi agar memudahkan orang merawat kendaraannya.
"Saya punya VW kodok ganti mesin, datang ke VW tidak ada. Ada Ford Thunderbird, tapi tidak ada yang jual. Aturan harus disesuaikan perkembangan jaman. Pada 2021 kebetulan ada EV. Filosofinya sama, mengubah peranti gerak masuk ganti mesin," ujar Rifat di JIExpo, Kemayoran belum lama ini.
Rifat mengatakan, kebangkitan kustom sendiri tak lepas dari orang nomor satu di Indonesia, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memakai motor chopper warna kuning pada 2018.
Baca juga: IIMS 2024 Catat Penjualan 19.200 Unit, 35 Persen Kendaraan Listrik
Seperti diketahui saat itu Presiden Jokowi membeli Royal Enfield Bullet 350cc chopper style garapan modifikator Elders Garage.
"Di hari itu Pak Jokowi punya motor custom, lebih populer dari jutaan motor lain. Tidak ada aturan yang melandasi. Harus ikut perubahan jaman. Saya berpikir lebih terbuka," katanya.
Akibat Presiden Jokowi maka seketika itu ranah kustomisasi otomotif jadi menggeliat dan membuat industrinya ikut berkembang. Namun, di akar rumput orang bingung dengan aturan yang ada. Sehingga ada kesan kustomisasi jadi legal hanya untuk orang berkepentingan.
Baca juga: Menu Skutik Gambot Bekas, Honda PCX mulai Rp 20 Juta
Rifat mengatakan, dengan adanya aturan ini bisa mengembangkan industri kustomisasi termasuk beberapa suku cadang.
"Jadi market yang asli ada yang kustom ada. Mulai dari kendaraan kustom yang mereka buat, diapresiasi menuju yang asli," ujar Rifat.
"Hambatan untuk mendapatkan kendaraan asli di Indonesia susah. Di tahun 80-an sampai 90-an karena tidak ada UU mengatur, mobil kalau ganti mesin sudah hina banget. Sementara di AS dilihat emas, di Indonesia sampah. Adanya UU ini kita harus jadi produsen," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.