JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlakunya lima tahun terhitung dari penerbitannya.
Maka dari itu, pemegang SIM yang masa berlakunya hampir habis diharuskan segera perpanjang di Satpas SIM atau SIM keliling.
Untuk SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini di beberapa titik yang dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca juga: TVS Callisto 125 Meluncur di Jawa Timur, Harga Rp 24 Jutaan
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024:
Baca juga: Jajal Mitsubishi Fuso Canter Bus, Jadi Sopir dan Penumpang
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, yaitu:
Menyoal tarif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri, biaya yang dikenakan adalah Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.