JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Belum lama ini, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan kendaraan roda tiga, bajaj, masuk tol dan lawan arah.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam. Terlihat dalam video berdurasi singkat itu, bajaj lawan arah dalam kondisi lalu lintas di jalan tol cukup padat.
Baca juga: Fenomena Bocah Berburu Klakson Telolet Bus, Kini Masuk Jalan Tol
"Waduh! Sebuah kendaraan roda tiga alias Bajaj memasuki tol Janger arah Jakarta, Pada Minggu (3/3/2024) siang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di jalan tol Janger alias Jakarta-Tangerang. Redaksi Kompas.com sudah meminta konfirmasi kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola, tapi belum mendapatkan jawaban.
Dengan bajaj masuk ke jalan tol saja sudah melanggar aturan lalu lintas. Ditambah lagi, melakukan perillake ekstrem, melaju melawan arah di tengah jalur dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Hindari Tabrak Belakang, Jangan Sembarangan Berhenti di Bahu Jalan Tol
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, ini adalah potret masih banyaknya para pengguna jalan yang tidak paham aturan berlalu lintas dan otomatis juga tidak paham risiko bahaya-bahayanya.
"Memang kendaraan roda tiga ini mempunya area operasional yang terbatas alias tdk jauh-jauh. Ketika mendapat penumpang dengan trek di luar kebiasaannya, si pengendara tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan rambu-rambu lalu lintas yang ada pun tidak mampu dibaca dengan benar," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Nah, bagaimana sikap pengendara seharusnya jika salah jalan? Lihat kondisi sekeliling, jangan main putar baik. Sebaiknya berhenti dan minta panduan petugas dan mengakui kesalahan, daripada menantang bahaya. Ingat, tidak semua pengemudi siap dan mampu bereaksi menghindari dengan benar terhadap pelanggar lalu lintas," kata Sony.
Aturan dan Sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”. Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan,
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juga dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.