Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan di Samsat

Kompas.com - 12/02/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sepeda motor atau mobil yang beli bekas atau pindah domisili, harus melakukan mutasi kendaraan.

Mutasi kendaraan ini dianggap terlalu merepotkan. Padahal prosesnya sebenarnya mudah, asalkan persyaratan sudah dipenuhi semuanya.

Kendati sudah ada layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di kantor Samsat.

Baca juga: Bus Tingkat DAMRI Resmi Beroperasi, Bernama Imperial Suites

Ini rincian biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi masuk mobil atau biaya mutasi kendaraan.Istimewa Ini rincian biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi masuk mobil atau biaya mutasi kendaraan.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Baca juga: Begini Cara, Syarat dan Biaya Bikin SIM Online 2024

Kondisi di kantor Samsat Blora pada Sabtu (8/7/2023)KOMPAS.com/ Aria Rusta Yuli Pradana Kondisi di kantor Samsat Blora pada Sabtu (8/7/2023)

Kemudian,untuk tahapan mutasi mobil di Samsat asal, sebagai berikut:

  • Pertama datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil Anda.
  • Kunjungi loket cek fisik kendaraan kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas.
  • Selanjutnya Anda akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait Serahkan berkas yang telah Anda photocopy sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda jika masih ada.
  • Ambil berkas kartu induk setelah kamu melakukan pembayaran kemudian serahkan berkas kartu induk ke loket mutasi.
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Baca juga: Batas Aman Mobil Boleh Menerobos Banjir yang Benar


Sedangkan, untuk mutasi kendaraan di Samsat tujuan, sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru.
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket.
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan.
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi.
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil.
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.
  • Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau