JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sepeda motor atau mobil yang beli bekas atau pindah domisili, harus melakukan mutasi kendaraan.
Mutasi kendaraan ini dianggap terlalu merepotkan. Padahal prosesnya sebenarnya mudah, asalkan persyaratan sudah dipenuhi semuanya.
Kendati sudah ada layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di kantor Samsat.
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
Kemudian,untuk tahapan mutasi mobil di Samsat asal, sebagai berikut:
Sedangkan, untuk mutasi kendaraan di Samsat tujuan, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/12/101200715/begini-syarat-dan-cara-mutasi-kendaraan-di-samsat