Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan di Samsat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sepeda motor atau mobil yang beli bekas atau pindah domisili, harus melakukan mutasi kendaraan.

Mutasi kendaraan ini dianggap terlalu merepotkan. Padahal prosesnya sebenarnya mudah, asalkan persyaratan sudah dipenuhi semuanya.

Kendati sudah ada layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di kantor Samsat.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

Kemudian,untuk tahapan mutasi mobil di Samsat asal, sebagai berikut:

Sedangkan, untuk mutasi kendaraan di Samsat tujuan, sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru.
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket.
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan.
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi.
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil.
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.
  • Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/12/101200715/begini-syarat-dan-cara-mutasi-kendaraan-di-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke