JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memberlakukan contraflow, untuk memastikan kelancaran lalu lintas pada masa libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024, pemerintah juga akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang atau truk.
Hal ini telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Pembatasan truk barang dilakukan mulai 8 sampai 11 Februari 2024 yang berlaku baik di jalan tol dan non-tol.
Baca juga: Ingat Bahaya Mengintai Saat Berkendara di Dekat Bus atau Truk
Untuk jenisnya, berlaku bagi kendaraan lebih dari 14 ton, sumbu tiga atau lebih, kendaraan kereta tempel, kereta gandeng, kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.
Lihat postingan ini di Instagram
"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya pekan lalu.
Dalam postingan Instagram @ntmc_polri, dijelaskan bila pembatasan angkutan barang di jalan non tol berlaku pada 8 - 11 Februari 2024 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Sementara untuk pembatasan truk di jalan, mulai diterapkan pada 7 - 11 Februari 2024 pukul 16.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Baca juga: Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Isra Miraj dan Imlek 2024
Namun demikian, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, yakni pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok dengan beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
Untuk jalan yang tak boleh dilalui truk selama libur panjang pekan ini, berikut daftarnya;
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak;
b) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan
d) Jakarta-Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
b) Cikampek-Palimanan -Kanci-Pejagan;
c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
d) Cileunyi-Cimalaka-Dawuan.
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;
b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang-Solo-Ngawi;
f) Semarang-Demak; dan
g) Jogja-Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
b) Surabaya-Gresik; dan
c) Pandaan-Malang.
Jalan non tol :
1. Sumatera Utara:
a. Medan-Berastagi; dan
b. Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi-Sarolangun-Padang;
b. JambiTebo-Padang;
c. Jambi-Sengeti-Padang; dan
d. Padang-Bukit Tinggi.
3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.
4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
5. Banten:
a. Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c. Serang-Pandeglang-Labuhan.
6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
7. Jawa Barat:
a. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;
b. Bandung-Sumedang-Majalengka; dan
c. Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
9. Jawa Tengah:
a. Solo-Klaten-Yogyakarta;
b. Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak;
c. Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan
d. Tegal-Purwokerto.
10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
11. Yogyakarta:
a. Jogja-Wates;
b. Jogja-Sleman-Magelang;
c. Jogja-Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan-Malang;
b. Probolinggo-Lumajang;
c. Madiun-Caruban-Jombang; dan
d. Banyuwangi-Jember.
13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.