Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan BPKB Tutup Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Kompas.com - 06/02/2024, 16:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Isra Miraj dan Imlek, ada penyesuaian waktu untuk layanan pengurusan dokumen wajib. Salah satunya, yakni layanan pengurusan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, pada Selasa (6/2/2024), layanan pengurusan BPKB akan ditutup mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai 10 Februari 2024.

“Hari Kamis, Jumat & Sabtu, tanggal 8, 9, 10 Februari 2024 Libur Nasional Isra Miraj, Imlek dan Cuti Bersama (Pelayanan Tutup),” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Airlangga Targetkan Penjualan Mobil Listrik 200.00 Unit Tahun Ini

Layanan baru akan kembali dibuka pada Senin, 12 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Untuk diketahui, layanan penerbitan BPKB baru umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang kondisinya rusak atau hilang.

Informasi pelayanan BPKBinstagram.com/tmcpoldametro Informasi pelayanan BPKB

Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Harga Pikap Bekas per Februari 2024, Suzuki Carry mulai Rp 37 Jutaan1

Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com