Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jadwal Contraflow di Jalan Tol saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Kompas.com - 01/02/2024, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan yang berlaku saat libur Isra Miraj dan Imlek tahun 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan dan pembatasan.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan,” ujar Hendro, dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Ini Kasta Tertinggi Pelat Nomor Dewa, Jumlahnya Terbatas

GT Cikampek Utama Tol Jakarta-Cikampek.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. GT Cikampek Utama Tol Jakarta-Cikampek.

“Agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata dia.

Rencananya, contraflow bakal berlaku di beberapa ruas jalan tol saat arus mudik dan arus balik libur Isra Miraj dan Imlek tahun 2024.

Waktu pelaksanaan contraflow bakal dimulai pada Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

Baca juga: Video Pengendara Motor Diduga Terobos Iring-iringan Jokowi

Kemudian akan berlanjut pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Jumat, 9 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

Adapun untuk arus balik, contraflow dilakukan pada Sabtu, 10 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com