Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Kode Pelat Nomor Dewa Terbaru, Total Ada 8

Kompas.com - 04/02/2024, 08:41 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan baru terkait penggunaan pelat nomor dewa, alias pelat nomor khusus pejabat negara. Penerapannya efektif sejak Desember 2023 dan berlaku secara nasional.

Penerapan aturan ini menyusul pelarangan pelat nomor dewa lama dengan kode RF dan sejenisnya, yang sudah ditarik dari peredaran sejak Pertengahan November 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemberhentian itu dikarenakan banyak oknum-oknum yang menggunakan pelat nomor dewa tidak sesuai aturan.

Baca juga: Jangan Lupa Cek Kondisi Ban Cadang Sebelum Melakukan Perjalanan Jauh

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).KOMPAS.com/Rahel Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

"Pelat nomor khusus yang lama cukup problematik, sudah tidak terkontrol karena banyak oknum dan jumlahnya tidak dibatasi," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

Yusri menambahkan, pelat nomor khusus terbaru akan menggunakan kode 'ZZ' di akhir, dan disesuaikan dengan instansi.

Jumlah pelat nomor khusus baru juga dibatasi dan jumlahnya diperketat. Hanya boleh digunakan kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2.

"Sekarang aturannya satu pelat untuk satu pejabat, enggak boleh lebih," ucap dia.

Baca juga: Polisi Ingatkan Mobil Pribadi Tidak Boleh Pakai Strobo, Ini Aturannya

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

Untuk diketahui, ada sebanyak delapan pelat nomor khusus yang mengalami perubahan, mulai dari Kepolisian, TNI, dan pejabat instansi negara. Berikut rinciannya :

Pejabat negara eselon 1
RFS menjadi ZZS

Pejabat negara eselon 2
RFO menjadi ZZO
RFH menjadi ZZH
RFQ menjadi ZZQ

TNI Angkatan Darat
RFD menjadi ZZD

TNI Angkatan Udara
RFU menjadi ZZU

TNI Angkatan Laut
RFL menjadi ZZL

Instansi Kepolisian
RFP menjadi ZZP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau