JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan baru terkait penggunaan pelat nomor dewa, alias pelat nomor khusus pejabat negara. Penerapannya efektif sejak Desember 2023 dan berlaku secara nasional.
Penerapan aturan ini menyusul pelarangan pelat nomor dewa lama dengan kode RF dan sejenisnya, yang sudah ditarik dari peredaran sejak Pertengahan November 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemberhentian itu dikarenakan banyak oknum-oknum yang menggunakan pelat nomor dewa tidak sesuai aturan.
Baca juga: Jangan Lupa Cek Kondisi Ban Cadang Sebelum Melakukan Perjalanan Jauh
"Pelat nomor khusus yang lama cukup problematik, sudah tidak terkontrol karena banyak oknum dan jumlahnya tidak dibatasi," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2024).
Yusri menambahkan, pelat nomor khusus terbaru akan menggunakan kode 'ZZ' di akhir, dan disesuaikan dengan instansi.
Jumlah pelat nomor khusus baru juga dibatasi dan jumlahnya diperketat. Hanya boleh digunakan kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2.
"Sekarang aturannya satu pelat untuk satu pejabat, enggak boleh lebih," ucap dia.
Baca juga: Polisi Ingatkan Mobil Pribadi Tidak Boleh Pakai Strobo, Ini Aturannya
Untuk diketahui, ada sebanyak delapan pelat nomor khusus yang mengalami perubahan, mulai dari Kepolisian, TNI, dan pejabat instansi negara. Berikut rinciannya :
Pejabat negara eselon 1
RFS menjadi ZZS
Pejabat negara eselon 2
RFO menjadi ZZO
RFH menjadi ZZH
RFQ menjadi ZZQ
TNI Angkatan Darat
RFD menjadi ZZD
TNI Angkatan Udara
RFU menjadi ZZU
TNI Angkatan Laut
RFL menjadi ZZL
Instansi Kepolisian
RFP menjadi ZZP