JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga mengakui bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bisa membuat harga bahan bakar minyak (BBM) ikut terkerek.
Sebab, sebagaimana dijelaskan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, PBBKB merupakan salah satu komponen penentuan harga bahan bakar minyak di pasar.
"Komponen penentuan harga BBM salah satunya PBBKB. Sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PPBKB dari Pemerintah Daerah, tentu akan berimplikasi pada harga BBM," katanya kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Jadi Pebalap Tes KTM, Pol Espargaro Dapat Jatah Wildcard di Gasgas
Namun dampak PBBKB terhadap kenaikan harga BBM ini lebih terasa pada jenis bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax Cs. Sebab pada BBM subsidi, ada payung hukum yang mengikat.
Aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Adapun jenis BBM ini ialah Premium, Pertalite, dan Solar subsidi.
Hal serupa sebelumnya sempat dikatakan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi yang mengatakan bahwa PPBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM selain harga minyak dunia.
Maka apabila ada penyesuaian pada PBBKB seperti naik dari 5 persen menjadi 10 persen sebagaimana diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bisa berimbas pada kenaikan harga BBM.
Baca juga: Ingat, Tidak Semua Motor Listrik Tahan Banjir
"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp 10.000 naik jadi Rp 11.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Menurut dia, kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini karena dapat menimbulkan gejolak sosial. Meskipun, tujuan penyesuaian nilai di elemen tersebut bertujuan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Sebab, keputusan membeli kendaraan listrik tidak semata mengenai harga, melainkan ada banyak variabel lain yang mempengaruhinya.
"Misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar, ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah, karena banyak variabel seperti ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelas Fahmy.
Baca juga: Pemilik Xpander Wajib Tahu Kapan Waktu Bersihkan Filter Bensin
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Derah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, menaikkan tarif PBBKB menjadi 10 persen dari sebelumnya lima persen.
Keputusan ini, tertuang dalam pasal 23 Perda tersebut yang sekaligus menyatakan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Sementara itu, khusus tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.