JAKARTA, KOMPAS.com - Kejelasan fungsi dan keistimewaan dari pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat instansi negara dianggap masih rancu oleh sebagian masyarakat.
Kerancuan tersebut akhirnya menimbulkan kebingungan, dan berujung pada munculnya asumsi-asumsi keliru. Salah satunya adalah terkait hak-hak apa saja yang dimiliki oleh mobil dengan pelat dewa.
Menilik dari regulasi dan peraturan baku, kendaraan dengan pelat nomor dewa memang tergolong sebagai salah satu kendaraan prioritas. Aturannya tertulis di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021.
Berdasarkan ketetapan terbaru, pelat nomor khusus hanya boleh digunakan pada mobil dinas milik pejabat instansi dengan kedudukan tinggi, minimal di level eselon 1 dan eselon 2.
Baca juga: Honda Mempertimbangkan Produksi Mobil Sport Listrik
Kendati demikian, hak-hak prioritas dari kendaraan berpelat dewa tidak berlaku secara terus menerus, melainkan hanya pada situasi dan kondisi tertentu saja.
Informasi ini dipastikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Dia menegaskan, ada aturan baku yang mengatur pemberlakuan hak prioritas bagi kendaraan pelat khusus. Misalnya terkait pembukaan jalan, hanya boleh dilakukan saat pengawalan oleh petugas Kepolisian.
Baca juga: Segini Estimasi Biaya Duplikat Kunci Immobilizer Xpander
“Kalau ada situasi urgent dan harus membuka jalan, posisinya kendaraan pelat khusus yang bersangkutan harus dikawal oleh petugas Patwal. Jadi ada proseduralnya dulu,” kata Yusri.
Mobil dengan pelat dewa juga dipastikan tidak kebal aturan hukum. Jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelat khusus itu sama saja dengan pelat umum kalau soal hukum. Masih kena ganjil genap, kemudian kena tilang juga kalau lewat jalur busway,” ujar Yusri.
Baca juga: Jakarta Mulai Banjir, Mobil Listrik Aman Buat Terobos Genangan Air?
Secara lebih terperinci, UU LLAJ sudah mengkategorikan daftar kendaraan prioritas yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol, dan diurutkan dari paling penting, hingga kurang penting.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.