Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pakai Pelat Dewa Termasuk Kendaraan Prioritas, tapi Tidak Boleh Seenaknya

Kompas.com - 31/01/2024, 15:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejelasan fungsi dan keistimewaan dari pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat instansi negara dianggap masih rancu oleh sebagian masyarakat.

Kerancuan tersebut akhirnya menimbulkan kebingungan, dan berujung pada munculnya asumsi-asumsi keliru. Salah satunya adalah terkait hak-hak apa saja yang dimiliki oleh mobil dengan pelat dewa.

Menilik dari regulasi dan peraturan baku, kendaraan dengan pelat nomor dewa memang tergolong sebagai salah satu kendaraan prioritas. Aturannya tertulis di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021.

Berdasarkan ketetapan terbaru, pelat nomor khusus hanya boleh digunakan pada mobil dinas milik pejabat instansi dengan kedudukan tinggi, minimal di level eselon 1 dan eselon 2.

Baca juga: Honda Mempertimbangkan Produksi Mobil Sport Listrik

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

Kendati demikian, hak-hak prioritas dari kendaraan berpelat dewa tidak berlaku secara terus menerus, melainkan hanya pada situasi dan kondisi tertentu saja.

Informasi ini dipastikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Dia menegaskan, ada aturan baku yang mengatur pemberlakuan hak prioritas bagi kendaraan pelat khusus. Misalnya terkait pembukaan jalan, hanya boleh dilakukan saat pengawalan oleh petugas Kepolisian.

Baca juga: Segini Estimasi Biaya Duplikat Kunci Immobilizer Xpander

Ilustrasi pengawalan jalan oleh pihak kepolisianPolri.go.id Ilustrasi pengawalan jalan oleh pihak kepolisian

“Kalau ada situasi urgent dan harus membuka jalan, posisinya kendaraan pelat khusus yang bersangkutan harus dikawal oleh petugas Patwal. Jadi ada proseduralnya dulu,” kata Yusri.

Mobil dengan pelat dewa juga dipastikan tidak kebal aturan hukum. Jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelat khusus itu sama saja dengan pelat umum kalau soal hukum. Masih kena ganjil genap, kemudian kena tilang juga kalau lewat jalur busway,” ujar Yusri.

Baca juga: Jakarta Mulai Banjir, Mobil Listrik Aman Buat Terobos Genangan Air?

Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan 
TMC Polda Metro Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan

Secara lebih terperinci, UU LLAJ sudah mengkategorikan daftar kendaraan prioritas yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol, dan diurutkan dari paling penting, hingga kurang penting.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau