JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menunda kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Hal itu karena keputusan tersebut dianggap masih kurang sosialisasi ke masyarakat. Sehingga kondisi di lapangan bisa tidak kondusif.
"Memang bukan wewenang kami (untuk menunda Perda), tetapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena bisa menimbulkan dampak di masyarakat," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Tutuka Ariadji, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Honda Mempertimbangkan Produksi Mobil Sport Listrik
Salah satu kendala yang mungkin terjadi, lanjut dia, ialah adanya suatu perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) karena terdapat tarif PBBKB pribadi dan kepentingan umum.
Sehingga masalah teknis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU menjadi perhatian.
"Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengucurkan ke dalam kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada masalah teknis,Padahal BU (Badan Usaha) niaga Pertamina dan yang lain belum menyiapkan itu," kata Tutuka.
Kemudian juga terdapat permasalahan sosial yang mana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta tersebut belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah.
"Perbedaan Perda satu dengan Perda lainnya bisa menimbulkan masalah lainnya," ujar dia.
"Jadi, kami mengimbau ini betul-betul diperhatikan Pemda setempat karena ini kita tahu semua, pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif," lanjutnya.
Baca juga: Scorpio Electric dan BYD Kerja Sama Garap Motor Listrik di ASEAN
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Derah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, menaikkan tarif PBBKB menjadi 10 persen dari sebelumnya lima persen.
Keputusan ini, tertuang dalam pasal 23 Perda tersebut yang sekaligus menyatakan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Sementara itu, khusus tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.
Adapun pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada pengguna ataupun konsumen akhir. Pada akhirnya, bisa membuat harga jual BBM naik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.