Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hati-hati Menaikkan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 26/01/2024, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota Indonesia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan untuk menaikkan pajak pada kendaraan bermotor, apapun teknologi yang digunakannya.

Pasalnya, harga merupakan suatu aspek yang sangat sensitif di pasar. Sementara dalam satu dekade terakhir, sektor otomotif nasional masih stagnan dengan total penjualan tidak melebihi 1,2 juta unit.

"Kenaikan pajak itu bisa kontraproduktif, menekan konsumsi. Kalau hal ini ditekan, tentu pasar akan makin mengecil. Dampaknya ekonomi bisa melambat," kata Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Luhut: Harga Nikel Terlalu Tinggi, Berbahaya buat Ekosistem Baterai EV

Ilustrasi kendaraan bermotor.Dok. SHUTTERSTOCK Ilustrasi kendaraan bermotor.

Sejauh ini, sebenarnya pemerintah telah menaikkan beban pajak untuk beberapa jenis kendaraan. Contohnya, kini low cost green car (LCGC) tidak lagi dibebaskan PPnBM tetapi kena pajak 3 persen.

Pemerintah juga sudah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan untuk mobil baru di Indonesia sebesar 11 persen dari harga jual. Meski pada akhirnya untuk mobil listrik, diberikan insentif.

"Semua negara juga sekarang sedang boosting market. Maka saya kira kita harus hati-hati," ucap Bob, dalam kesempatan terpisah belum lama ini.

Apabila melihat kondisi pasar global, kebijakan peningkatan pajak juga tidak populer, sama dengan pemberian insentif atau subsidi terhadap pembelian mobil (PPnBM) sebagaimana yang diterapkan tahun lalu.

Baca juga: Kenaikan Pajak Motor Harus Bisa Dorong Penjualan Motor Listrik

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor. Dok. Freepik/xb100 Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak kendaraan konvensional, khususnya roda dua.

Kenaikan itu nantinya akan dimanfaatkan buat mensubsidi transportasi umum.

"Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menaikkan pajak atas sepeda motor konvensional sehingga nanti bisa digunakan untuk subsidi ke ongkos-ongkos lain seperti LRT atau kereta cepat," ucapnya dalam seremoni brand launching BYD, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Tidak lama setelahnya, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi menjelaskan rencana terkait baru tahap wacana, belum diterapkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Kendaraan Niaga Melemah, Penjualan Isuzu Tetap Naik pada 2023

Dia bilang, kenaikan pajak kendaraan motor dengan bahan bakar bensin itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

"Pemerintah tentu akan berhati-hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau