Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang DB Killer di Knalpot Aftermarket, Berpengaruh Buat Performa Motor?

Kompas.com - 23/01/2024, 16:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengganti knalpot motor bawaan pabrik dengan produk aftermarket banyak dipilih pengendara di Indonesia. Selain mau mendapatkan tambahan performa, soal suara juga ingin dibuat lebih terdengar.

Biasanya, saat membeli knalpot aftermarket sudah dapat juga desibel (DB) killer. Fungsi dari DB killer tersebut adalah untuk meredam suara yang keluar dari knalpot, jadi tidak terlalu berisik.

Namun, apa pemasangan DB killer ini akan mengganggu performa yang naik saat ganti knalpot? Mengingat tujuan awalnya pakai knalpot aftermarket adalah untuk meningkatkan kemampuan motor.

Baca juga: Pengguna Knalpot Brong Cerminan Pengendara yang Tidak Punya Empati

Ilustrasi knalpot motor, knalpot brong, knalpot racingKOMPAS.com/FATHAN Ilustrasi knalpot motor, knalpot brong, knalpot racing

 

Rio Tan, Manager Technical Support PT Enwan Multi Partindo (Knalpot R9 dan Proliner) mengatakan, DB killer sebagai pengurang desibel yang keluar dari knalpot pasti mengurangi performa kalau motornya bukan standar.

"Pasti terdampak banget buat motor yang bore-up (modifikasi mesin). Tapi buat yang motor standar, enggak terlalu efek, hanya suara saja berkurang," kata Rio kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Rio menjelaskan, motor yang standar bawaannya punya tenaga yang tidak terlalu besar. Makanya ketika dipasang knalpot aftermarket dan memakai DB killer, tidak terlalu terasa penurunan performanya.

Baca juga: Toyota Sebut Ekspor Mobil ke Meksiko Masih Terhambat


"Ketika di motor yang sudah bore-up atau modifikasi mesinnya, butuh lebih leluasa untuk melepaskan gas buang," kata Rio.

Sebenarnya, untuk knalpot aftermarket yang dipakai buat balapan juga bisa dipasang DB killer. Biasanya dilakukan biar mengikuti dengan aturan balapan soal kebisingan.

"Kalau standar racing (knalpot aftermarket buat harian) masih bisa di bawah aturan desibel," kata Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau