Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Knalpot Klaim Knalpot Buatannya Sudah Ikuti Aturan

Kompas.com - 22/01/2024, 17:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, polisi gencar melakukan operasi menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Motor yang knalpotnya tidak standar, ditindak dengan penyitaan bahkan sampai penghancuran.

Tindakan tersebut sebenarnya didukung saja oleh para produsen yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia. Cuma yang mereka butuhkan adalah solusi dan kejelasan dari knalpot brong.

Wisnu Saiful Akbar, Humas Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia mengatakan, semua knalpot yang diproduksi oleh anggota asosiasi sudah mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Baca juga: Pasal UU LLAJ yang Dinilai Sudutkan Produsen Knalpot Aftermarket

Jajaran Polres OKU menyita ribuan knalpot brong, Selasa (16/1/2024). 
ANTARA/Edo Purmana/24 Jajaran Polres OKU menyita ribuan knalpot brong, Selasa (16/1/2024).

Berdasarkan aturan tersebut, motor dengan kubikasi mesin 80cc sampai 175cc maksimal menghasilkan suara 80 desibel (db). Sedangkan buat motor yang kapasitasnya lebih besar, ambang batas suaranya 83 db.

"Kita setuju dengan penindakan knlpot brong. Tapi minta solusi, karena di lapangan tidak semua brong, ada yang standar harian, sudah mengikuti aturan LHK, di bawah 80 db," kata Wisnu kepada Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Mengenal Baterai LFP yang Dibahas di Debat Cawapres


Menurut Wisnu, knalpot hasil produksi para anggota asosiasi sudah megikuti aturan LHK. Artinya, kebanyakan buat motor 150cc punya suara di bawah 80 db.

"Kita sudah mengikuti tapi ya itu, suka tetap ditindak. Mohon solusinya," ucap Wisnu.

Makanya Wisnu bilang, produksi knalpot yang dia buat disebut dengan standar harian, maksudnya khusus suara yang tidak berisik. Berbeda dengan brong yang mungkin tingkat kebisingannya di atas 80 db.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com