Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Disahkan, Ini Besaran Tarif Progresif Pajak Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 22/01/2024, 15:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan oleh pemiliknya pada tahun depan.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Intip Harga Honda Jazz Bekas per Januari 2024

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.

“Ketentuan mengenai PKB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025,” ujar Herlina, dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).

Seperti diketahui, PKB merujuk pada pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk lalu lintas kendaraan bermotor.

Adapun PKB ini merupakan salah satu komponen yang dicantumkan dalam STNK, bersama dengan informasi lainnya seperti nomor registrasi (nopol), nama dan alamat pemilik, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK.

Baca juga: Apakah Benar Oli Mesin yang Kental Lebih Tahan Terhadap Panas?

PKB di STNK mengacu pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun atau sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Besaran PKB dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.

Berikut ini tarif progresif PKB mengacu pada menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:

a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

Baca juga: Ketika Rossi KW Asal Indonesia Direspons Langsung The Doctor...

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta TimurKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur

Selain itu, terdapat peraturan baru tentang dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai 2025.

Di mana pada tahun depan, tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama. Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.

Berikut ini tarif BBNKB sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:

a. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen.
b. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau